You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa BAMBAN
BAMBAN

Kec. PAMOTAN, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Desa Bamban Kec. Pamotan Kab. Rembang

Pengumuman pembukaan Pendaftaran Bakal Calon BPD

admin 02 Agustus 2019 Dibaca 465 Kali
Pengumuman pembukaan Pendaftaran Bakal Calon BPD

Pendaftaran Bakal Calon BPD Desa Bamban Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang resmi di buka pada tanggal 02 Agustus 2019- 09 Agustus 2019, pendaftar bisa langsung daftar dengan datang ke sekretariat panitia (Balai Desa) pada jam 08.00-13.00 dengan membawa administrasi lengkap:

Persyaratan calon anggota BPD adalah :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun terhitung pada hari terakhir pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri menjadi anggota BPD;
g. tidak pernah menjadi Anggota BPD selama 3 (tiga) periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;

h.wakil penduduk Desa yang diusulkan; dan
i. bertempat tinggal dan ber KTP di wilayah pemilihan

berkas persyaratan administrasi yang meliputi :
a. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
c. Foto copy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir atau diberikan keterangan oleh Pejabat yang berwenang;
d. Foto copy Surat Nikah bagi yang belum berusia 20 (dua puluh) tahun tetapi sudah/pernah menikah;
e. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir yang dilegalisir;
f. Surat Keterangan Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Plt. Kepala Desa;
g. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir atau diberikan keterangan oleh Pejabat yang berwenang, dan surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari RT/RW dan Kepala Desa setempat;
i. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota BPD 3 (tiga) periode secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah); dan
j. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.

Kabar Rembang